Perpres Ojol Sudah Final, Dasco Sebut Atur Antar Orang dan Barang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Presiden tentang Ojek Online (Perpres Ojol) masih memerlukan satu tahapan finalisasi terakhir. Tahapan ini akan meninjau cara pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang secara bersamaan. Dasco menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut tidak menciptakan dinamika baru yang tidak diinginkan setelah diluncurkan.
Rapat koordinasi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah dilakukan pada Senin (10/8/2026) dengan kehadiran beberapa menteri termasuk Menteri Sekartanas Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri UMKM. DPR juga rencanakan rapat lanjutan pada Selasa (18/8/2026) untuk mengundang pihak kementerian terkait serta aplikator sebelum aturan difinalisasi.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menjanjikan bahwa Perpres akan segera diluncurkan, dengan hanya tinggal satu hingga dua pasal yang perlu diselesaikan. Aturan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ekosistem transportasi online untuk tumbuh dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada seluruh pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.53
DPR Bakal Rapat Lagi Bareng Pemerintah Bahas Perpres Ojol 18 Agustus
Berita terkait
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
Gapempi Siapkan Empat Pilar Program untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.02
81 Tahun Indonesia Merdeka, Ini 8 Kontribusi Nyata BRI untuk Negeri
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.43