Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib GrabFood-GoFood, Begini Katanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memfinalisasi Perpres Ojol yang ditargetkan terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Rapat antar kementerian pada 18 Agustus 2026 menyepakati cakupan aturan meliputi ojek online angkutan penumpang, barang/kurir, dan pengantaran makanan. Penetapan tarif dibagi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur angkutan barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur angkutan penumpang. Pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM terkait pengalihan status driver menjadi UMKM.
Bagi hasil komisi 8% untuk platform dan 92% untuk mitra pengemudi telah berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk angkutan penumpang, dan akan diperluas ke kurir serta pengantaran makanan seperti GoFood dan GrabFood. KemenUMKM dan Kemendagri akan memperluas cakupan pelaku bukan hanya penumpang tapi juga barang dan makanan. Komdigi telah melakukan diskusi mendalam dengan stakeholder platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.06
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.09
Puan: Pimpinan DPR dan Pemerintah Sedang Rapat Bahas Perpres Ojol
Berita terkait
Perpres Ojol Sudah Final, Dasco Sebut Atur Antar Orang dan Barang
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.25
DPR Bakal Rapat Lagi Bareng Pemerintah Bahas Perpres Ojol 18 Agustus
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.53
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24