Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib GrabFood-GoFood, Begini Katanya

Pemerintah memfinalisasi Perpres Ojol yang ditargetkan terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Rapat antar kementerian pada 18 Agustus 2026 menyepakati cakupan aturan meliputi ojek online angkutan penumpang, barang/kurir, dan pengantaran makanan. Penetapan tarif dibagi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur angkutan barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur angkutan penumpang. Pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM terkait pengalihan status driver menjadi UMKM.

Bagi hasil komisi 8% untuk platform dan 92% untuk mitra pengemudi telah berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk angkutan penumpang, dan akan diperluas ke kurir serta pengantaran makanan seperti GoFood dan GrabFood. KemenUMKM dan Kemendagri akan memperluas cakupan pelaku bukan hanya penumpang tapi juga barang dan makanan. Komdigi telah melakukan diskusi mendalam dengan stakeholder platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan sesuai arahan Presiden Prabowo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait