Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp576,9 Miliar

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemerintah Korea Utara membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won atau sekitar Rp576,9 miliar kepada Korea Selatan. Putusan ini merupakan tindak lanjut atas gugatan Kementerian Unifikasi Korea Selatan terkait penghancuran kantor penghubung antar-Korea di Kaesong oleh Pyongyang pada 16 Juni 2020.

Kantor yang didirikan tahun 2018 sebagai simbol rekonsiliasi tersebut diledakkan Korea Utara sebagai protes atas penyebaran selebaran anti-Pyongyang oleh pembelot di wilayah perbatasan. Meskipun memenangkan gugatan hukum pertama terhadap Korea Utara ini, Seoul diprediksi sulit menagih pembayaran karena tidak adanya mekanisme pemaksa bagi Pyongyang untuk mematuhi putusan tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait