Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp576,9 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemerintah Korea Utara membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won atau sekitar Rp576,9 miliar kepada Korea Selatan. Putusan ini merupakan tindak lanjut atas gugatan Kementerian Unifikasi Korea Selatan terkait penghancuran kantor penghubung antar-Korea di Kaesong oleh Pyongyang pada 16 Juni 2020.
Kantor yang didirikan tahun 2018 sebagai simbol rekonsiliasi tersebut diledakkan Korea Utara sebagai protes atas penyebaran selebaran anti-Pyongyang oleh pembelot di wilayah perbatasan. Meskipun memenangkan gugatan hukum pertama terhadap Korea Utara ini, Seoul diprediksi sulit menagih pembayaran karena tidak adanya mekanisme pemaksa bagi Pyongyang untuk mematuhi putusan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.09
Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
Berita terkait
Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp500 Miliar akibat Bom Kantor Penghubung
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.08
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09