Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Selandia Baru Bakal Susul Australia Larang Anak Main Medsos

Selandia Baru berencana mengikuti langkah Australia dan Indonesia dengan mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan bahwa partainya akan mengajukan RUU tersebut ke parlemen, dengan denda hingga 10 persen dari pendapatan global platform jika tidak mematuhi aturan. Platform diwajibkan memverifikasi usia pengguna menggunakan informasi akun, pengenalan wajah, atau dokumen identitas digital. Luxon menekankan bahwa media sosial mengekspos anak pada konten berbahaya, ketagihan teknologi, dan tekanan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental, tidur, dan pendidikan. Meski demikian, dukungan politik belum pasti karena New Zealand First, mitra koalisi pemerintah, menyatakan keberatan. Pemimpin mereka, Winston Peters, menyebut kebijakan serupa di Australia sebagai 'kegagalan besar' dan berargumen bahwa tanggung jawab sebaiknya ada di tangan orang tua. Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2024, dengan cakupan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Berita terkait