Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Shopee Kembalikan Pajak 0,5% ke Seller Hari Ini, Cek Mekanismenya

Shopee mulai mengembalikan dana PPh Pasal 22 (0,5%) yang sempat dipungut dari para seller mulai 14 Agustus 2026. Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual, berlaku untuk transaksi 1-5 Agustus 2026. Proses ini akan berjalan hingga 30 September 2026, dan seller tidak perlu melakukan tindakan apapun. Pengembalian dana dapat dilihat melalui laman resmi Shopee di bagian aktivitas transaksi.

Keputusan ini menyusul arahan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunda kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Shopee sendiri telah menghentikan pemungutan pajak tersebut sejak 6 Agustus 2026 pukul 00:00 WIB. Platform e-commerce lain juga mengikuti kebijakan serupa, yakni Tokopedia menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 mulai 6 Agustus 2026 pukul 17:00 WIB dengan komitmen pengembalian paling lambat 30 September 2026. Sementara itu, Blibli juga menghentikan pemungutan pajak sejak 6 Agustus 2026 pukul 00:00 WIB, namun proses pengembalian dana masih menunggu ketentuan resmi dari DJP dengan target paling lambat akhir Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait