Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi. Komdigi berkomitmen melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.
MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan advokat. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus. Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi komersial, tetapi harus menjamin perlindungan pengguna. MK juga mendorong operator meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 17.00
MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis
Berita terkait
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.01
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.50
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40