Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi. Komdigi berkomitmen melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.
MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan advokat. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus. Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi komersial, tetapi harus menjamin perlindungan pengguna. MK juga mendorong operator meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 17.00
MK Putuskan Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis
Berita terkait
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 06.41
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10