Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi. Komdigi berkomitmen melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.

MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan advokat. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus. Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi komersial, tetapi harus menjamin perlindungan pengguna. MK juga mendorong operator meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait