Suara Artis Dipakai AI Tanpa Izin, Jepang Terbitkan Pedoman dan Siapkan Perlindungan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jepang merilis pedoman perlindungan hak suara selebritas dan pengisi suara dari penggunaan AI tanpa izin. Pedoman ini mengatur bahwa pengunggahan video palsu dengan suara yang menyerupai aktor atau pengisi suara, kemudian diperoleh keuntungan, dapat dianggap pelanggaran hak publisitas. Pedoman berlaku bagi perusahaan maupun individu yang menggunakan AI, termasuk pembuatan musik dengan suara pengisi suara atau artis. Penilaian pelanggaran didasarkan pada tingkat kemiripan suara serta informasi lain yang menghubungkan suara dengan sosok aslinya. Perlindungan berakhir setelah aktor meninggal, namun keluarga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi untuk menjaga penghormatan terhadap sosok yang telah meninggal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 09.40
Dianggap Berbahaya, Jepang Pantau Ketat Penggunaan AI Suara
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 09.20
Jepang Larang Profesi Ini Diganti AI, Terancam Tak Bisa Kerja
Berita terkait
Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.00
Robot Biksu AI untuk Menyebarkan Ajaran Agama Diperkenalkan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.51
Jepang Gunakan AI Deteksi Skema Ponzi dan Penipuan Investasi
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.28
Pabrik Asia Menggeliat Berkat AI, Kecuali Indonesia
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 13.30