Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dari 1 Agustus ke 1 November 2026. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan dan siap mengikuti ketentuan resmi baru. Keempat marketplace anggota idEA telah menyelesaikan persiapan sistem, proses bisnis, dan sosialisasi ke seller sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak. Ketua Umum idEA Budi Primawan menekankan pentingnya kepastian kebijakan, koordinasi erat pemerintah-industri, serta sosialisasi berkelanjutan agar implementasi berjalan efektif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan didasarkan pada indikator ekonomi yang belum cukup kuat, dan kebijakan akan diterapkan kembali saat kondisi membaik. Direktorat Jenderal Pajak akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut dan menerbitkan penunjukan kembali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.30
Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.15
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40