Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan

Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dari 1 Agustus ke 1 November 2026. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan dan siap mengikuti ketentuan resmi baru. Keempat marketplace anggota idEA telah menyelesaikan persiapan sistem, proses bisnis, dan sosialisasi ke seller sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak. Ketua Umum idEA Budi Primawan menekankan pentingnya kepastian kebijakan, koordinasi erat pemerintah-industri, serta sosialisasi berkelanjutan agar implementasi berjalan efektif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan didasarkan pada indikator ekonomi yang belum cukup kuat, dan kebijakan akan diterapkan kembali saat kondisi membaik. Direktorat Jenderal Pajak akan membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut dan menerbitkan penunjukan kembali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait