4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace besar di Indonesia—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan pedagang online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemilihan marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme escrow.
Tidak semua pedagang dikenakan pajak. Pengecualian berlaku untuk pedagang dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan, serta untuk kategori tertentu seperti jasa pengiriman, penjual dengan Surat Keterangan Bebas, penjualan pulsa, emas, dan pengalihan hak atas tanah. Marketplace akan menerbitkan invoice elektronik sebagai bukti pemungutan, yang diharapkan mempermudah pedagang memenuhi kewajiban pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.55
Purbaya Gencarkan Penagihan Pajak, Tepis Libatkan Babinsa
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.30
Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.15
Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak
Berita terkait
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01
Soal Rencana Kendaraan Listrik Nasional, INDEF Beri Peringatan
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.58
Senior REI Berkumpul, Fokus Tuntaskan Gangguan Regulasi
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.45
Indonesia Punya Peluang Perkuat Posisi Liquidity Hub Aset Kripto
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 08.58