Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya

Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace besar di Indonesia—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan pedagang online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemilihan marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme escrow.

Tidak semua pedagang dikenakan pajak. Pengecualian berlaku untuk pedagang dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan, serta untuk kategori tertentu seperti jasa pengiriman, penjual dengan Surat Keterangan Bebas, penjualan pulsa, emas, dan pengalihan hak atas tanah. Marketplace akan menerbitkan invoice elektronik sebagai bukti pemungutan, yang diharapkan mempermudah pedagang memenuhi kewajiban pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait