4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace besar di Indonesia—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan pedagang online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemilihan marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme escrow.
Tidak semua pedagang dikenakan pajak. Pengecualian berlaku untuk pedagang dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan, serta untuk kategori tertentu seperti jasa pengiriman, penjual dengan Surat Keterangan Bebas, penjualan pulsa, emas, dan pengalihan hak atas tanah. Marketplace akan menerbitkan invoice elektronik sebagai bukti pemungutan, yang diharapkan mempermudah pedagang memenuhi kewajiban pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.55
Purbaya Gencarkan Penagihan Pajak, Tepis Libatkan Babinsa
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.30
Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.15
Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak
Berita terkait
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.36
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.15