Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3596926/original/084968200_1633709796-e-commerce.jpg)
Pemerintah Indonesia menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak untuk pedagang online di marketplace. Aturan ini menegaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta per tahun pajak dihitung dari total seluruh penjualan usaha, termasuk semua toko online dan offline, bukan per toko atau per marketplace. Jika total omzet melewati batas ini, pedagang wajib memberitahu marketplace yang ditunjuk melalui surat pernyataan bermeterai paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM, saat pembayaran dari pembeli diterima. Pajak ini bukan berarti pembayaran ganda; bagi pedagang dengan skema pajak final, ini menjadi pelunasan pajak, sedangkan bagi skema nonfinal, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan. Jika ada kekurangan atau kelebihan, pedagang harus menyetor atau mengajukan pengembalian sesuai ketentuan. Beberapa transaksi dikecualikan dari pemungutan, seperti omzet tahun berjalan masih di bawah Rp 500 juta dengan surat pernyataan, jasa pengiriman tertentu, penjualan pulsa, emas tertentu, dan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22