Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) untuk melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. PP Tunas mulai berlaku penuh pada 2026 setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini didorong oleh tingginya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 80 persen, dengan sekitar 48 persen pengguna internet adalah anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun.
Anak-anak menghadapi berbagai risiko digital, termasuk paparan konten tidak sesuai usia, gangguan tidur, kecanduan media sosial, perubahan perilaku, serta kejahatan seperti child grooming, penipuan daring, eksploitasi seksual, perundungan siber, dan kebocoran data pribadi. PP Tunas tidak hanya membatasi akses anak, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat moderasi konten, menghapus fitur berbahaya, membatasi kontak dari orang asing, dan memastikan konten sesuai usia pengguna.
Para ahli menekankan bahwa pembatasan akses saja tidak cukup. Diperlukan pengawasan dan pendampingan orang tua, peningkatan literasi digital, serta pendekatan keamanan berlapis yang menggabungkan verifikasi usia, kontrol orang tua, dan sistem kecerdasan buatan. Keberhasilan PP Tunas bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Kemerdekaan di ruang digital
ANTARA News · 8 Agustus 2026 pukul 19.02
LapakMain Corner Hadir di Jakarta, Dorong Anak Bijak Bermedia Digital
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 23.16
PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 11.00
Kapolres Malang Ajak Mahasiswa dan Tokoh Pemuda Kolaborasi Jaga Ruang Digital
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.38