Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar PP Tunas No. 17/2025 tentang pelindungan anak. Untuk platform global, denda mencapai 6% dari pendapatan global. Untuk PSE privat dalam negeri, denda tergantung skala usaha: Rp1 miliar (mikro), Rp5 miliar (kecil), hingga Rp10 miliar (menengah). Delapan platform ditetapkan sebagai layanan risiko tinggi: Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Denda akan ditetapkan melalui PNBP setelah konsultasi publik. Selain denda, platform dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pemblokiran jika melanggar PP Tunas.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait