Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar PP Tunas No. 17/2025 tentang pelindungan anak. Untuk platform global, denda mencapai 6% dari pendapatan global. Untuk PSE privat dalam negeri, denda tergantung skala usaha: Rp1 miliar (mikro), Rp5 miliar (kecil), hingga Rp10 miliar (menengah). Delapan platform ditetapkan sebagai layanan risiko tinggi: Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Denda akan ditetapkan melalui PNBP setelah konsultasi publik. Selain denda, platform dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pemblokiran jika melanggar PP Tunas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.40
28 Juta Akun Medsos Diblokir Ikut Aturan Pemerintah RI
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
Berita terkait
PP Tunas Bebaskan 28 Juta Anak dari Medsos
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.23
Amerika Ikut Aturan RI, Seluruh Dunia Berubah Total
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.45
Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 10.00
Pemerintah Australia Usulkan Pengguna Medsos Bisa Pilih Algoritma Sendiri
Detik.com · 11 September 2026 pukul 12.56