Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mendorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengusulkan penguatan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), khususnya terkait kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di ruang digital. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan pasal-pasal Ranperda KLA pada Selasa, 15 September 2020. Definisi kekerasan terhadap anak diusulkan untuk mencakup perbuatan yang terjadi secara langsung maupun melalui sarana digital. Pengaturan khusus untuk ruang digital meliputi literasi digital bagi anak dan orang tua, kanal pengaduan, serta pencegahan eksploitasi seksual melalui sarana elektronik dengan kerja sama penyelenggara sistem elektronik. Elva juga meminta pembentukan sistem pengaduan kasus anak yang tersedia 24 jam, terintegrasi dengan kanal layanan darurat dan aplikasi layanan publik, sekaligus tetap menyediakan layanan secara luring.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.45
ABG 16 Tahun di Jakbar Diduga Dicabuli, 8 Saksi Diperiksa Polisi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.41
Polda Metro Selidiki Dugaan Pencabulan ABG 16 Tahun di Jakbar
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.30
Sodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap Polisi
Berita terkait
Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 10.00
Biadab, Pria di Cianjur Ini Gagahi Anak Kandung saat Istri Bekerja di Luar Negeri
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 02.50
Polisi Tetapkan Oknum Guru di SMAN 1 Pamanukan Tersangka Pelecehan Seksual
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 20.25
Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Diduga Diperkosa
Detik.com · 5 September 2026 pukul 21.41