11 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Jakarta Disanksi, Izin Terancam Dicabut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan sampah yang buang sampah ke TPS liar. Denda senilai Rp 10 juta per perusahaan diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3/2013. Enam perusahaan baru ditindak, yaitu CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Sembilan perusahaan lainnya ditemukan melanggar melalui penggunaan kendaraan tidak sesuai izin, pemilahan sampah tanpa izin, atau pengangkutan ke TPS liar. Penindakan ini bagian dari upaya memperketat pengawasan rantai pengelolaan sampah dari sumber hingga fasilitas pengolahan akhir.
Bagikan
Berita terkait
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.22
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Timbunan Masalah di Gunungan Sampah Liar Cilincing
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.27
BNBR Kena Notasi Khusus G, OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.55