Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Jakarta Disanksi, Izin Terancam Dicabut

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan sampah yang buang sampah ke TPS liar. Denda senilai Rp 10 juta per perusahaan diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3/2013. Enam perusahaan baru ditindak, yaitu CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Sembilan perusahaan lainnya ditemukan melanggar melalui penggunaan kendaraan tidak sesuai izin, pemilahan sampah tanpa izin, atau pengangkutan ke TPS liar. Penindakan ini bagian dari upaya memperketat pengawasan rantai pengelolaan sampah dari sumber hingga fasilitas pengolahan akhir.

Berita terkait