BNBR Kena Notasi Khusus G, OJK Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR) mendapatkan notasi khusus G dari OJK, menandakan perusahaan pernah menerima sanksi administratif akibat pelanggaran pasar modal kategori sedang. Notasi ini merupakan bagian dari mekanisme regulator untuk memberikan informasi transparan kepada investor dan pemegang saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi menjelaskan notasi khusus diterapkan sejak awal sebagai perlindungan investor agar dapat menilai risiko emiten sebelum bertransaksi. Ia menekankan bahwa semua notasi tidak semestinya mengindikasikan pelanggaran baru, melainkan berfungsi sebagai peringatan agar emiten memperbaiki tata kelola dan kepatuhan peraturan. Hasan juga mengimbau investor untuk tetap mendalami latar belakang notasi sebelum membeli saham BNBR. Notasi khusus ini bertujuan memberikan kesempurnaan informasi bagi pasar agar keputusan investasi dapat diambil dengan pengetahuan yang lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.05
Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.37
OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.57
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Bakal Masuk Pasar Modal, Begini Skemanya
Berita terkait
Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.15
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
OJK Belum Terima Pengajuan Danantara soal Kempit 10% Saham Bursa
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.02
Pasar Modal Himpun Dana Rp 169 Triliun hingga September
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.07