Pansus Pengelolaan Sampah DKI Minta Perusak Lingkungan di Cilincing Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi D DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendesak Pemprov DKI memberikan sanksi tegas dan pidana terhadap PT Granito yang dituduh menyalahbiarkan tumpukan sampah di Cilincing, Jakut. Dalam rapat KUA-PPAS APBD 2026, Judistira meminta inspeksi lapangan dan penjeratan pidana perusakan lingkungan. Sampai saat ini, lima perusahaan pengangkut sampah telah disanksi denda oleh DLH DKI karena melakukan pembuangan sampah ilegal. PT Granito diklaim memiliki lahan 5,6 hektar namun tidak mengelola sampahnya selama bertahun-tahun. DLH DKI menegaskan tindakan keras akan terus ditegakkan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Bagikan
Berita terkait
Timbunan Masalah di Gunungan Sampah Liar Cilincing
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.27
4 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Didenda Rp 10 Juta
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.27
Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 04.00
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31