Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pansus Pengelolaan Sampah DKI Minta Perusak Lingkungan di Cilincing Dipidana

Anggota Komisi D DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendesak Pemprov DKI memberikan sanksi tegas dan pidana terhadap PT Granito yang dituduh menyalahbiarkan tumpukan sampah di Cilincing, Jakut. Dalam rapat KUA-PPAS APBD 2026, Judistira meminta inspeksi lapangan dan penjeratan pidana perusakan lingkungan. Sampai saat ini, lima perusahaan pengangkut sampah telah disanksi denda oleh DLH DKI karena melakukan pembuangan sampah ilegal. PT Granito diklaim memiliki lahan 5,6 hektar namun tidak mengelola sampahnya selama bertahun-tahun. DLH DKI menegaskan tindakan keras akan terus ditegakkan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Berita terkait