Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

137 Kepala SPPG Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Penyalahgunaan Dana

Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Penuyuluh Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat pelanggaran yang meliputi kasus keracunan makanan hingga dugaan penyalahgunaan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rincian pencopotan meliputi 49 kepala di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, lima di Jawa Tengah, dan termasuk kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menjadi sumber kasus keracunan di SMKN 6 Semarang. Kepala BGN Sudaryono menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk kebijakan nol toleransi terhadap kasus keracunan karena menyangkut kesehatan dan keamanan anak-anak, ibu hamil menyusui, dan balita. Selain kasus keracunan, pencopotan juga dilakukan terhadap kepala SPBG yang terlibat pelanggaran disiplin lain seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, termasuk kasus phishing terkait pencairan dana program.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait