137 Kepala SPPG Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Penyalahgunaan Dana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Penuyuluh Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat pelanggaran yang meliputi kasus keracunan makanan hingga dugaan penyalahgunaan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rincian pencopotan meliputi 49 kepala di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, lima di Jawa Tengah, dan termasuk kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menjadi sumber kasus keracunan di SMKN 6 Semarang. Kepala BGN Sudaryono menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk kebijakan nol toleransi terhadap kasus keracunan karena menyangkut kesehatan dan keamanan anak-anak, ibu hamil menyusui, dan balita. Selain kasus keracunan, pencopotan juga dilakukan terhadap kepala SPBG yang terlibat pelanggaran disiplin lain seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, termasuk kasus phishing terkait pencairan dana program.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 Agustus 2026 pukul 17.10
Kepala BGN tingkatkan status keracunan MBG jadi kejadian fatal
ANTARA News · 2 Agustus 2026 pukul 18.06
Kepala BGN hentikan sementara SPPG Karangturi usai insiden pangan
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.22
Sudaryono Minta Maaf kepada Korban Keracunan MBG, Janji Tanggung Biaya Pengobatan
Berita terkait
BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Sumut, Ikan Tidak Disimpan di Freezer
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.57
Keracunan MBG di Karo, Kepala BGN Minta Kepala SPPG Setempat Dipecat
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 02.35
415 Dapur MBG di DIY Lolos Sertifikasi Higiene, SPPG Bermasalah Terancam Sanksi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.00
Catatan Komeng untuk Program MBG
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.18