Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

2 Pejabat Aceh Tengah Ini Didakwa Korupsi Rp5,54 Miliar

Dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Yunasri sebagai Kadinkes dan Syarifudin sebagai Bendahara, didakwa korupsi dengan merugikan negara Rp5,54 miliar. Dakaan dibacakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 5 Oktober 2026. Dinas mengelola anggaran Rp132,8 miliar (2022) dan Rp134,84 miliar (2023), namun terdapat penyimpangan seperti pembayaran kegiatan tidak sesuai anggaran, penggunaan tunai yang tidak sesuai prosedur, dan pemanfaatan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan ini menyebabkan mogok kerja dan demonstrasi di Dinkes Aceh Tengah. Kedua terdakwa dinilai secara subsideritas atas pelanggaran Pasal 603 KUHP, Pasal 18 UU PPKP, dan Pasal 126 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.

Berita terkait