2 Pejabat Aceh Tengah Ini Didakwa Korupsi Rp5,54 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Yunasri sebagai Kadinkes dan Syarifudin sebagai Bendahara, didakwa korupsi dengan merugikan negara Rp5,54 miliar. Dakaan dibacakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 5 Oktober 2026. Dinas mengelola anggaran Rp132,8 miliar (2022) dan Rp134,84 miliar (2023), namun terdapat penyimpangan seperti pembayaran kegiatan tidak sesuai anggaran, penggunaan tunai yang tidak sesuai prosedur, dan pemanfaatan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan ini menyebabkan mogok kerja dan demonstrasi di Dinkes Aceh Tengah. Kedua terdakwa dinilai secara subsideritas atas pelanggaran Pasal 603 KUHP, Pasal 18 UU PPKP, dan Pasal 126 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.
Bagikan
Berita terkait
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.59
Jaksa Bilang Roy Suryo Jadi Otak di Balik Polemik Ijazah Jokowi: Rekayasa Visual hingga Tayang di TV
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 02.40
Banyak Terungkap di Sidang Roy Suryo, Jaksa Sebut Kredibilitas Jokowi Hancur Gegara Polemik Ijazah
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 02.20
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Bantah soal Pemberian Uang Rp30 Juta
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 01.30