Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Bantah soal Pemberian Uang Rp30 Juta

Budiman Bayu Prasojo, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, membantah diterima gratifikasi Rp30 juta dari Benny Tan, pengusaha minuman beralkohol. Benny menyatakan uang tersebut sebagai CSR untuk bantuan banjir di Aceh pada November 2025. Dalam persidangan, Benny mengakui pertemuan dengan Budiman di kantor DJP Bea Cukai, awalnya membahas pasar dan penerimaan negara, kemudian diberikan uang tunai dalam 3 gepok. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi bersama Direktur Penindakan Rizal dan Sisprian Subiaksono, dengan total uang dolar Singapura Rp5,27 triliun serta barang bukti lain. Jaksa KPK akan mempresentasikan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budiman didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait