Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Bantah soal Pemberian Uang Rp30 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Budiman Bayu Prasojo, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, membantah diterima gratifikasi Rp30 juta dari Benny Tan, pengusaha minuman beralkohol. Benny menyatakan uang tersebut sebagai CSR untuk bantuan banjir di Aceh pada November 2025. Dalam persidangan, Benny mengakui pertemuan dengan Budiman di kantor DJP Bea Cukai, awalnya membahas pasar dan penerimaan negara, kemudian diberikan uang tunai dalam 3 gepok. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi bersama Direktur Penindakan Rizal dan Sisprian Subiaksono, dengan total uang dolar Singapura Rp5,27 triliun serta barang bukti lain. Jaksa KPK akan mempresentasikan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budiman didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 13.24
KPK Panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai untuk jadi Saksi
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.19
KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 11.35
Pengusaha Beri 3 Gepok Duit ke Terdakwa Kasus Bea Cukai, Klaim Bantuan Bencana
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.52
KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Usut Pembelian Mobil Volvo
Berita terkait
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis, Ngaku Didesak Atasan agar Perkara Tak Melebar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.50
Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.34
Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.31
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01