Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara konkret perbuatan aktif yang dituduhkan kepada Yaqut sebagai terdakwa kasus korupsi kuota haji. Menurut tim hukum, JPU menyebut adanya perbuatan aktif yang merugikan keuangan negara, namun tidak pernah menjelaskan apa saja perbuatan itu dalam surat dakwaan. Tim hukum berharap Majelis Hakim mencermati hal ini sebelum menjatuhkan putusan sela. Yaqut juga membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari atau memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Nota kesepahaman antara Menteri Agama RI dan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024 secara jelas mencantumkan konfigurasi pembagian kuota tambahan 50:50. Tim hukum menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, termasuk pertimbangan angka kematian dan kapasitas penyerapan kuota. Pada 2023, kuota tambahan sebesar 8.000 orang dialokasikan, sementara pada 2024 kuota tambahan dinaikkan menjadi 20.000 orang. Yaqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum dan yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
Berita terkait
Asa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.06
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.06
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19