Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara konkret perbuatan aktif yang dituduhkan kepada Yaqut sebagai terdakwa kasus korupsi kuota haji. Menurut tim hukum, JPU menyebut adanya perbuatan aktif yang merugikan keuangan negara, namun tidak pernah menjelaskan apa saja perbuatan itu dalam surat dakwaan. Tim hukum berharap Majelis Hakim mencermati hal ini sebelum menjatuhkan putusan sela. Yaqut juga membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari atau memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Nota kesepahaman antara Menteri Agama RI dan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024 secara jelas mencantumkan konfigurasi pembagian kuota tambahan 50:50. Tim hukum menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, termasuk pertimbangan angka kematian dan kapasitas penyerapan kuota. Pada 2023, kuota tambahan sebesar 8.000 orang dialokasikan, sementara pada 2024 kuota tambahan dinaikkan menjadi 20.000 orang. Yaqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum dan yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait