2 Pelaku Demo Anarkis Minta Jatah Limbah Perusahaan di Tangerang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Banten menangkap dua pria, berinisial US (50) dan RP (25), sebagai otak demonstrasi anarkis di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Aksi unjuk rasa terjadi pada 6 hingga 9 Juli 2026 dan disertai tindakan penutupan jalan, pemblokiran gerbang, pelemparan sampah, batu, serta perusakan fasilitas perusahaan. Akibatnya, PT EMI mengalami kerugian material senilai Rp 50 juta.
Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah perusahaan dengan menuntut agar limbah diserahkan kepada kelompok mereka. Modus operandi melibatkan demonstrasi yang disertai perusakan. Penyidik menyita barang bukti berupa kamera CCTV, truk, dan sound system.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Banten dan didakwa dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 246 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, menegaskan pentingnya kebebasan menyampaikan pendapat secara tertib tanpa tindakan melawan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Peran 14 Tersangka Judol di Tangerang: Live Streamer hingga Telemarketing
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.07
Bareskrim Ungkap Jaringan 10 Situs Judol di Tangerang, 14 Orang Ditangkap
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.52
Kelakuan Pria Mabuk di Tangerang Perkosa dan Bunuh Wanita
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.32
Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Kontrakan Tangerang Ditangkap
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 03.00