Pelajar SMA di Tangerang Ditangkap Bawa Delapan Paket Tembakau Sintetis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pelajar SMA berinisial PR (18 tahun) ditangkap oleh Polsek Sepatan, Tangerang, setelah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terjadi di Kampung Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, setelah petugas mendatangi lokasi berdasarkan laporan melalui Call Center 110. Di tempat, ditemukan delapan paket tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat bruto 6,12 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku. Selain itu, satu ponsel dan sepeda motor Yamaha Nouvo juga disita sebagai barang bukti. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan penyelundupan lainnya. Plh Kapolres Metro Tangerang Kota menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif melaporkan kejahilan serta mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Bagikan
Berita terkait
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Remaja Penyalahguna Tembakau Sintetis di Sukatani
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Peran 14 Tersangka Judol di Tangerang: Live Streamer hingga Telemarketing
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.07
Bareskrim Ungkap Jaringan 10 Situs Judol di Tangerang, 14 Orang Ditangkap
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.52
Kelakuan Pria Mabuk di Tangerang Perkosa dan Bunuh Wanita
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.32