Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor di Tangerang. Kasus bermula dari laporan pencurian motor di minimarket Jalan Raya Merdeka, Pabuaran pada 10 September 2026 pukul 23.00 WIB. Dua pelaku yaitu AH dan DJ ditangkap di Cikupa pada 11 September pukul 01.00 WIB. AH ditembak karena melawan saat ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan 6 anak kunci biasa, 1 kunci leter T, 1 kunci leter L, 1 kunci spasi, dan 3 kunci modifikasi. AH pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit dengan hasil penjualan Rp 4 juta per unit. DJ diperintah membawa motor ke Lampung untuk dijual dan mendapat upah Rp 1 juta. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait