Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor di Tangerang. Kasus bermula dari laporan pencurian motor di minimarket Jalan Raya Merdeka, Pabuaran pada 10 September 2026 pukul 23.00 WIB. Dua pelaku yaitu AH dan DJ ditangkap di Cikupa pada 11 September pukul 01.00 WIB. AH ditembak karena melawan saat ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan 6 anak kunci biasa, 1 kunci leter T, 1 kunci leter L, 1 kunci spasi, dan 3 kunci modifikasi. AH pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit dengan hasil penjualan Rp 4 juta per unit. DJ diperintah membawa motor ke Lampung untuk dijual dan mendapat upah Rp 1 juta. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 17.02
Bawa 3.000 Pil Koplo, Pria di Surabaya Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
VOI · 10 September 2026 pukul 20.34
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Ade Kuswara
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.18
Polisi Tangerang Tangani Kasus Rebutan SPKLU EV Berujung Perkelahian
Berita terkait
Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pengedar Obat Keras di Kosambi
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.13
Incar Motor Jemaah Salat Subuh, Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.08
Maling Motor Bersenjata di Tangerang Ditangkap, Hasil Curian Dijual Murah
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.19
Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Gasak 17 Motor di Tangerang hingga Serang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.18