Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

20 Hektare Kawasan Hutan di Bengkalis Dirambah, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial ADI karena diduga merambah 20 hektare kawasan Hutan Produksi Tetap di Bengkalis. Hutan yang dirambah terletak di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, dan berada dalam areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Juli, setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini terungkap dari laporan tim patroli PT SPM yang mendengar suara mesin chainsaw dan alat berat saat berpatroli. Karena akses menuju lokasi sulit, tim menggunakan drone untuk memastikan aktivitas tersebut pada keesokan harinya. Hasil pemantauan udara mengonfirmasi adanya pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi. Berdasarkan penyidikan, perambahan telah dilakukan sejak 27 Mei 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait