Pengedar Jaringan Koh Iwan Sudah 2 Kali Edarkan Sabu di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Abdul Muid alias Dul, pria berusia 46 tahun, ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena membawa narkoba saat bepergian dari Jakarta ke Surabaya. Penangkapan terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 02.00 WIB di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah. Dul mendapatkan barang haram tersebut dari residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan, yang pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019 hingga 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa tas ransel hitam, plastik berisi sabu seberat 100 gram, dan dua unit ponsel Vivo. Dul diketahui sudah dua kali mengedarkan sabu di Surabaya, dengan harga jual Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per 100 gram. Akibat perbuatannya, Dul terancam hukuman pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 12.00
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.00
Kakek 60 Tahun Ditangkap Polres Karo Seusai Tikam Pria di Lorong Plaza Kabanjahe
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.48
Polisi Bekuk Kondektur Bus AKAP 'Kurir Sabu' di GT Banyumanik Semarang
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.03
Jadi Kurir Sabu-sabu, Kondektur Bus AKAP di GT Banyumanik Semarang Ditangkap
Berita terkait
Wanita di Banyuwangi Coba Bawa Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Karet Celana
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 23.36
Polisi Batang Ungkap "Kuda" Peredaran 779 Gram Sabu senilai Rp1,16 Miliar
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 10.55
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,9 Kg Sabu, 4 Kurir Dibekuk
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.24
BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.00