Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Jaringan Koh Iwan Sudah 2 Kali Edarkan Sabu di Surabaya

Abdul Muid alias Dul, pria berusia 46 tahun, ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena membawa narkoba saat bepergian dari Jakarta ke Surabaya. Penangkapan terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 02.00 WIB di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah. Dul mendapatkan barang haram tersebut dari residivis narkoba bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan, yang pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019 hingga 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa tas ransel hitam, plastik berisi sabu seberat 100 gram, dan dua unit ponsel Vivo. Dul diketahui sudah dua kali mengedarkan sabu di Surabaya, dengan harga jual Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per 100 gram. Akibat perbuatannya, Dul terancam hukuman pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait