Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar, KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan 27.333,79 hektare wilayah konsesi. Penindakan ini mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dengan menerapkan prinsip strict liability, di mana pemegang izin bertanggung jawab penuh atas kebakaran di wilayahnya, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Kalimantan menjadi wilayah terdampak terparah dengan 36 badan usaha disegel dan luas terbakar 23.634,72 hektare, diikuti Sumatra dengan 14 badan usaha dan luas 3.699,07 hektare. Selain sanksi administratif dan penyegelan, korporasi terancam pidana serta gugatan perdata untuk biaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, Polri telah menetapkan 138 tersangka terkait kasus karhutla ini.

Berita terkait