27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar, KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan 27.333,79 hektare wilayah konsesi. Penindakan ini mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dengan menerapkan prinsip strict liability, di mana pemegang izin bertanggung jawab penuh atas kebakaran di wilayahnya, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Kalimantan menjadi wilayah terdampak terparah dengan 36 badan usaha disegel dan luas terbakar 23.634,72 hektare, diikuti Sumatra dengan 14 badan usaha dan luas 3.699,07 hektare. Selain sanksi administratif dan penyegelan, korporasi terancam pidana serta gugatan perdata untuk biaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, Polri telah menetapkan 138 tersangka terkait kasus karhutla ini.
Bagikan
Berita terkait
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 07.57
42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.05
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30
PPASDA: Penegakan Hukum Karhutla Harus Berlanjut Hingga Pertanggungjawaban Korporasi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 16.22