PPASDA: Penegakan Hukum Karhutla Harus Berlanjut Hingga Pertanggungjawaban Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia harus tetap fokus pada penegakan hukum, terutama terhadap korporasi yang terlibat. Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud menyatakan bahwa hingga 22 Agustus 2026, luas area yang terdampak karhutla mencapai sekitar 72.798 hektar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan kondisi tahun 2015 yang mencapai sekitar 2,6 juta hektar. Meskipun skala kerusakan tahun ini relatif kecil, pemerintah diharapkan tidak lengah dan tetap menindak tegas pelaku pembakaran. PPASDA mendukung langkah pemerintah yang tidak hanya mengedepankan pemadaman api, tetapi juga menyelamatkan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Penegakan hukum, kata Irvan, harus bersifat proporsional, berbasis bukti, dan tidak boleh diskriminatif antara individu maupun korporasi. Setiap pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pembakaran harus dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. PPASDA juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang mengatur pidana bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 16.24
Menhut: 42 Kasus Karhutla Kini Diproses Gakkum, Tiga di Antaranya Ada di Jambi
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 16.12
Ketua DPD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyebab Karhutla
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 02.37
72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 17.02
Komisi IV DPR Minta Pemerintah Audit Korporasi Demi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Karhutla
Berita terkait
Ketegasan Prabowo Tangani Karhutla Dinilai Bisa Beri Efek Jera bagi Korporasi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.49
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45
Karhutla Kalbar Meluas, Wamen LH Minta Perusahaan Bergerak Bangun Sekat Kanal
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 00.34
Mendagri Perintahkan Aparat Kumpulkan Masyarakat yang Suka Bakar Lahan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.15