Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPASDA: Penegakan Hukum Karhutla Harus Berlanjut Hingga Pertanggungjawaban Korporasi

Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia harus tetap fokus pada penegakan hukum, terutama terhadap korporasi yang terlibat. Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud menyatakan bahwa hingga 22 Agustus 2026, luas area yang terdampak karhutla mencapai sekitar 72.798 hektar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan kondisi tahun 2015 yang mencapai sekitar 2,6 juta hektar. Meskipun skala kerusakan tahun ini relatif kecil, pemerintah diharapkan tidak lengah dan tetap menindak tegas pelaku pembakaran. PPASDA mendukung langkah pemerintah yang tidak hanya mengedepankan pemadaman api, tetapi juga menyelamatkan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Penegakan hukum, kata Irvan, harus bersifat proporsional, berbasis bukti, dan tidak boleh diskriminatif antara individu maupun korporasi. Setiap pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pembakaran harus dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. PPASDA juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang mengatur pidana bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait