29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Jalani Pendampingan Psikologis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 29 anak berusia 8 hingga 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban adalah murid yang mengikuti kegiatan belajar dengan tersangka, yang diduga membujuk mereka dengan memberikan jajanan dan memanfaatkan kedekatan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke tokoh masyarakat, yang kemudian berkoordinasi dengan warga dan melaporkan ke Polsek Panongan.
Tersangka telah diamankan dan ditahan oleh Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Anak. Para korban kini menjalani pendampingan psikologis dari psikiater yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, guna membantu pemulihan dampak psikologis mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.29
Rajiv Minta Korban Kekerasan Anak di Cipongkor Dapat Pemulihan Psikologis
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.45
Anggota Komisi XIII Soroti Trauma Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali
Berita terkait
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.18
Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 18.40
Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.58
Miris, 188 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Terungkap di Jateng Sepanjang 2026
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.15