Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor

Polda NTB telah menyerahkan tersangka anak berinisial MR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait kasus santri terbakar. Proses hukum ini memasuki tahap dua, di mana berkas perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

MR tidak menjalani penahanan fisik karena statusnya sebagai anak di bawah umur, namun diwajibkan melakukan lapor diri secara rutin. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Praya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait