Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda NTB telah menyerahkan tersangka anak berinisial MR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait kasus santri terbakar. Proses hukum ini memasuki tahap dua, di mana berkas perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
MR tidak menjalani penahanan fisik karena statusnya sebagai anak di bawah umur, namun diwajibkan melakukan lapor diri secara rutin. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Praya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.47
Dalih Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.06
Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori
Berita terkait
Biadab, Pria di Cianjur Ini Gagahi Anak Kandung saat Istri Bekerja di Luar Negeri
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 02.50
Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.06
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.41
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40