Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Trump Bungkam Kebebasan Pers, Larang Media Meliput di Gedung Putih

Presiden AS Donald Trump melarang CNN, MSNBC, dan Politico dari meliput di Gedung Putih, mengklaim ketiganya menyebarkan 'berita palsu'. Larangan diumumkan via Truth Social dan dipertahankan dalam konferensi pers di Ruang Oval. Trump menyatakan keputusan ini merupakan akumulasi pemberitaan kritis selama bertahun-tahun, bukan hanya terkait tiga laporan terbaru yang membahas isu sensitif seperti korban militer di Perang Iran, laporan intelijen yang salah mengenai kapal China, dan kebocoran teknologi F-35 ke Hong Kong. Ia juga memperingatkan media lain dapat dikenai sanksi serupa.

Keputusan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. CNN dan Politico menyatakan akan tetap melaksanakan tugas jurnalistiknya, sementara White House Correspondents' Association (WHCA) menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut hak jurnalis, tetapi juga hak rakyat untuk mendapatkan laporan independen. Senator Demokrat Chris Coons menyebut aksi Trump sebagai 'perilaku otoriter', dan pakar hukum seperti Jameel Jaffer dari Knight First Amendment Institute menilai larangan ini melanggar Amendemen Pertama karena mengkriminalisasi kritik.

Langkah ini menjadi bagian dari pola konflik berkepanjangan Trump dengan media sejak kembali ke Gedung Putih. Kasus sebelumnya melibatkan Associated Press yang dilarang mengikuti aktivitas presiden setelah menolak menggunakan istilah 'Teluk Amerika'. Selain itu, Pentagon pernah mencoba menerapkan kebijakan pers yang dibatalkan hakim karena dianggap inkonstitusional. Trump juga terlibat sengketa hukum dengan publikasi besar seperti The New York Times, The Wall Street Journal, ABC News, dan BBC.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait