3 Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Suaka Margasatwa Riau Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga pelaku pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap Polisi Kehutanan pada Sabtu (1/8). Dua tersangka berinisial E (56) dan SH (55) ditangkap saat mengangkut kayu ilegal menggunakan dua truk, lalu A (46) ditangkap membawa kayu olahan dengan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi.
Petugas menemukan dan menghancurkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung seperti rel kayu yang digunakan untuk mengeluarkan hasil tebangan ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu bermuatan sekitar 275 papan kayu gergajian, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter dengan sekitar 156 papan dan 100 batang kayu broti. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024, ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Penegakan hukum ini bertujuan melindungi habitat Harimau Sumatra yang terancam punah akibat pembalakan liar dan perburuan, serta mendorong pemanfaatan hutan yang legal dan berkelanjutan sesuai arahan Menteri Kehutanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.05
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 16.57
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 11.41
Kapal Pekerja Migran Karam di Riau: Dua Korban Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 23.33
Megawati Sentil Hukum Indonesia Seperti Karet: Terserah Dah Kemauan Kalian
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 18.30