3 Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Suaka Margasatwa Riau Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga pelaku pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap Polisi Kehutanan pada Sabtu (1/8). Dua tersangka berinisial E (56) dan SH (55) ditangkap saat mengangkut kayu ilegal menggunakan dua truk, lalu A (46) ditangkap membawa kayu olahan dengan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi.
Petugas menemukan dan menghancurkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung seperti rel kayu yang digunakan untuk mengeluarkan hasil tebangan ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu bermuatan sekitar 275 papan kayu gergajian, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter dengan sekitar 156 papan dan 100 batang kayu broti. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024, ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Penegakan hukum ini bertujuan melindungi habitat Harimau Sumatra yang terancam punah akibat pembalakan liar dan perburuan, serta mendorong pemanfaatan hutan yang legal dan berkelanjutan sesuai arahan Menteri Kehutanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.05
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan
Berita terkait
Buka Lahan Bikin Suaka Margasatwa di Riau Terbakar, 3 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.24
Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.50
Polisi: Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 38 Orang
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.58
Prabowo Minta Kapolda Riau Ungkap 5 Korporasi Sawit Terlibat Karhutla, Ancam Cabut Izin
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.45