Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Riau telah menetapkan 49 orang tersangka dalam 45 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan berlangsung dengan total lahan terbakar mencapai 2.958,04 hektar. Polres Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yaitu 8 LP dengan 9 tersangka. Pelaku sering membuka lahan dengan cara dibakar untuk menekan biaya operasional. Kebakaran terjadi di kawasan APL, HPK/HPT, hutan produksi, dan kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Penegakan hukum tidak toleran terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 10.11
Bakar Sampah Sebabkan Karhutla 85 Ha di Meranti, Seorang Pria Ditangkap
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02
Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
Berita terkait
Polisi: Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 38 Orang
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.58
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30
Karhutla Riau: 4 Hektare di Kampar Terbakar, Empat Area Disegel Pemerintah
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 16.32
Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.09