Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Fee dari Yaqut

Tiga saksi yakni Deni Sefianto, Jaja Jaelani, dan Ahmad Bahiej menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut Cholil Qoumas untuk menarik fee atau melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Mereka membantah adanya arahan khusus terkait pembuatan aturan T0 maupun instruksi melanggar hukum. Dalam sidang Tipikor Jakarta, Yaqut didakwa korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan nilai Rp622 miliar. KMA 1156 tentang pembagian kuota 50:50 ternyata ditandatangani dengan tanggal mundur. Jaksa KPK menyatakan tindakan tersebut merugikan keuangan negara. Mantan Muhadjir Effendy pernah mengajukan pengalihan kuota haji melalui surat ke Dubes Saudi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait