3 Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Fee dari Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga saksi yakni Deni Sefianto, Jaja Jaelani, dan Ahmad Bahiej menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut Cholil Qoumas untuk menarik fee atau melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Mereka membantah adanya arahan khusus terkait pembuatan aturan T0 maupun instruksi melanggar hukum. Dalam sidang Tipikor Jakarta, Yaqut didakwa korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan nilai Rp622 miliar. KMA 1156 tentang pembagian kuota 50:50 ternyata ditandatangani dengan tanggal mundur. Jaksa KPK menyatakan tindakan tersebut merugikan keuangan negara. Mantan Muhadjir Effendy pernah mengajukan pengalihan kuota haji melalui surat ke Dubes Saudi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.15
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Anggota DPR Minta 3.000 Riyal
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 10.14
Stafsus Yaqut Akui Dapat 75 Ribu Dolar AS dari Travel Pesona Mozaik
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 10.08
Cerita Gus Alex soal 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-Oleh Saat di Saudi
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.34
24 Anggota DPR 'Palak' 3.000 Riyal dari Gus Alex untuk Beli Oleh-Oleh di Arab, Ditawar 1.500 Riyal per Orang
Berita terkait
Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 12.44
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40