Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Majelis hakim memutuskan perlawanan tidak diterima karena tidak memiliki dasar hukum, sekaligus menyatakan semua keberatan Yaqut masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dan diperkaya US$271.500 melalui praktik jual beli kuota haji khusus, fee percepatan, serta pengaturan distribusi kuota yang tidak sesuai ketentuan hukum. Dengan ditolaknya perlawanan, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dengan memerintahkan hakim untuk memanggil saksi. Dugaan korupsi juga melibatkan 27 pihak lainnya, termasuk 313 PIHK, serta potensi penyimpangan dalam proses pengisian kuota tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.24
Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 11.07
Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji
Berita terkait
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13