Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Majelis hakim memutuskan perlawanan tidak diterima karena tidak memiliki dasar hukum, sekaligus menyatakan semua keberatan Yaqut masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dan diperkaya US$271.500 melalui praktik jual beli kuota haji khusus, fee percepatan, serta pengaturan distribusi kuota yang tidak sesuai ketentuan hukum. Dengan ditolaknya perlawanan, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dengan memerintahkan hakim untuk memanggil saksi. Dugaan korupsi juga melibatkan 27 pihak lainnya, termasuk 313 PIHK, serta potensi penyimpangan dalam proses pengisian kuota tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait