Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Skenario Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Ini Bocorannya

Komisi XII DPR RI sedang mempercepatkan pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2021. Salah satu isu sentral adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas. Tiga skenario kepemilikan BUK Migas sedang dipertimbangkan: langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina, atau di bawah Kementerian ESDM. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyatakan, desain kelembagaan BUK Migas masih dalam pembahasan, dengan kemungkinan mengacu pada konsep UU Migas 1971 yang menempatkan Pertamina sebagai pemimpin sektor migas. Ia menilai model di bawah Presiden lebih tepat, mengingat kesuksesan Petronas Malaysia yang mengadopsi sistem serupa.

Anggota Komisi XII Ramson Siagian menambahkan, BUK Migas dapat ditempatkan di bawah Presiden untuk memperkuat kewenangannya, sekaligus membuka kemungkinan integrasi Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan personel SKK Migas. Draft RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas mengelola wilayah kerja, menandatangani kontrak, serta mengelola aset dan data migas. Dewan pengawas BUK Migas akan beranggotakan 7 orang, dengan 6 anggota dan 1 ketua yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Modal awal BUK Migas berasal dari aset negara di sektor hulu migas.

Anggota DPR Eddy Soeparno menekankan, tujuan revisi UU Migas adalah memperkuat ketahanan energi nasional melalui investasi yang lebih menarik dan kepastian hukum. Ia menyoroti, sejumlah potensi migas berada di wilayah sulit dijangkau dan laut dalam, sehingga diperlukan kebijakan yang konsisten dan insentif yang memadai. Ratna Juwita Sari menunggu sikap resmi pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum memberikan pendapat lebih lanjut, sambil menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas.

Berita terkait