Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Belum Ditahan

Polda DIY belum menahan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026. Tersangka D (47), BS (54), dan AH (55) ditetapkan Agustus lalu namun tidak ditahan karena kooperatif dan dinilai oleh penyidik. Kasus dibangkukan dengan pasal 303 UU No 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama. Peristiwa terjadi pada 25 Mei 2026 di gereja GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon. Pengurus GMS menyalahkan Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang disebut menyisakan trauma pada jemaat anak-anak dan menyimpangkan aksi tersebut. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memecahkan aksi tersebut sebagai pelanggaran konstitusi dan ajaran agama.

Berita terkait