3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Belum Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda DIY belum menahan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026. Tersangka D (47), BS (54), dan AH (55) ditetapkan Agustus lalu namun tidak ditahan karena kooperatif dan dinilai oleh penyidik. Kasus dibangkukan dengan pasal 303 UU No 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama. Peristiwa terjadi pada 25 Mei 2026 di gereja GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon. Pengurus GMS menyalahkan Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang disebut menyisakan trauma pada jemaat anak-anak dan menyimpangkan aksi tersebut. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memecahkan aksi tersebut sebagai pelanggaran konstitusi dan ajaran agama.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.53
Perusak Palang Kereta di Sleman Ternyata Juga Rusak Bendera di Bantul
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.18
Eks Kepala Bea Cukai Kediri Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 14.46
Miris, Anak di Semarang jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Begini Perkembangan Kasusnya
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.40