Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kepala Bea Cukai Kediri Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.13 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan masih berlangsung hingga saat ini. Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus korupsi importasi ini. Satu di antaranya sudah mencantumkan nama tersangka, sementara yang lain belum menentukan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kasus terkait Blueray Cargo (Grup). Dalam kasus tersebut, John Field sebagai pemilik grup dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Tiga orang lain yang terlibat juga mendapatkan hukuman penjara dan denda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait