Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Minggu (24/5). Penyidik memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami peristiwa. Ketiga tersangka, yakni D (47), BS (54), dan AH (55), dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama sesuai Pasal 303 ayat (3) UU KUHP. Kombes Pol Ihsan Kabidhumas Polda DIY menyatakan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan di DIY serta menindak tegas pelaku intoleransi yang mengganggu stabilitas kamtibmas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.10
Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 01.00
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Berita terkait
Pria di Bantul Ditangkap Usai Kepergok Bawa Kopi Saset Isi Sabu
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.49
Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.46
KSAD Tegaskan Dukung Polri Amankan Aceh Usai Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.18
Viral Perundungan Sesama Pelajar di Kebumen, Pelaku Diamankan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.03