Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Minggu (24/5). Penyidik memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan bukti untuk mendalami peristiwa. Ketiga tersangka, yakni D (47), BS (54), dan AH (55), dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama sesuai Pasal 303 ayat (3) UU KUHP. Kombes Pol Ihsan Kabidhumas Polda DIY menyatakan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan di DIY serta menindak tegas pelaku intoleransi yang mengganggu stabilitas kamtibmas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait