Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Tersangka Penggelapan Duit Rp 1,2 M Vilmei: Karyawan Bareng Pacarnya

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten Vilmei senilai Rp 1,28 miliar. Ketiga tersangka adalah seorang karyawan perempuan berinisial Z, kekasihnya berinisial A, dan perempuan berinisial L yang membantu menampung uang hasil kejahatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait perbuatan pidana tersebut. Kapolres Kombes Putu Kholis Aryana mengonfirmasi bahwa para tersangka telah ditahan dan kasus telah masuk ke tahap penyidikan. Modus operandi ketiga tersangka mas masih didalami oleh penyidik dengan mencocokkan keterangan saksi dan bukti yang ada. Vilmei sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada 25 Agustus 2026, di mana ia menunjukkan bukti penarikan uang dari rekeningnya. Uang tersebut diambil dari akun TikTok milik Vilmei yang selama tujuh tahun tidak pernah disentuhnya. Vilmei mengumpulkan delapan karyawan yang kerap mengelola akun TikToknya dan meminta salah satu untuk mengaku di balik kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait