Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

331 Kg Merkuri Hilang dari Gudang Dinas ESDM Maluku, 3 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Penetapan dan penahanan dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, menyampaikan bahwa ketiganya ditahan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Namun, identitas ketiga tersangka belum diumumkan kepada publik untuk menjaga kepentingan penyidikan. Imelda menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan potensi penambahan tersangka baru. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, saat kasus mas masih dalam tahap penyelidikan. Pengungkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang mungkin melibat dalam pencurian logam beracun berharga tinggi ini.

Berita terkait