331 Kg Merkuri Hilang dari Gudang Dinas ESDM Maluku, 3 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Penetapan dan penahanan dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, menyampaikan bahwa ketiganya ditahan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Namun, identitas ketiga tersangka belum diumumkan kepada publik untuk menjaga kepentingan penyidikan. Imelda menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan potensi penambahan tersangka baru. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, saat kasus mas masih dalam tahap penyelidikan. Pengungkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang mungkin melibat dalam pencurian logam beracun berharga tinggi ini.
Bagikan
Berita terkait
Seorang Polisi di Ambon Diteriaki Maling setelah Mencuri Kalung Emas
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 08.45
Polisi Bakal Panggil Febrio Adiono Terkait Kasus Kematian Sutrimo
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.23
Puspom TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Buntut Kematian Serda Ahmad Muzammul
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 11.41
Polda Jateng Bicara Kasus Rumah Jenderal Polisi Rusak karena Tetangga
kumparan · 9 September 2026 pukul 18.22