36.735 Rekening Terkait Judi Online Bakal Diblokir, OJK Perluas Penindakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas kejahatan keuangan digital, terutama judi online dan penipuan. OJK memerintahkan bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir sekitar 36.735 rekening yang terkait dengan judi online, bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman. OJK juga menargetkan operasi penipuan dan akan terus memantau rekening ilegal baru. Daftar blokir meningkat dari 36.191 rekening sebelumnya, berdasarkan data terintegrasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK memperluas penegakan hukum dengan menutup rekening tambahan yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekening judi yang dicurigai. Tindakan ini mengikuti pembekuan simultan sebelumnya terhadap 3.185 rekening wajib pajak yang menunggak. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK akan menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026 bersama Komdigi dan bank nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Berita terkait
HUT ke-81 RI, Komdigi Perkuat Kedaulatan Digital dari judi Online hingga Perlindungan Anak
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.30
Kalah Judol, Pria di Ogan Ilir Bakar Rumahnya, Lalu Merembet ke 5 Rumah Lain
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 22.00
Pertumbuhan Digital Harus Diikuti Kesiapan Menjaga Keamanan Data dan Sistem
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.17
3 Fakta Sindikat Judol Bertransaksi Rp 890 M yang Dibongkar Bareskrim
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.11