Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

36.735 Rekening Terkait Judi Online Bakal Diblokir, OJK Perluas Penindakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor perbankan untuk memberantas kejahatan keuangan digital, terutama judi online dan penipuan. OJK memerintahkan bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir sekitar 36.735 rekening yang terkait dengan judi online, bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman. OJK juga menargetkan operasi penipuan dan akan terus memantau rekening ilegal baru. Daftar blokir meningkat dari 36.191 rekening sebelumnya, berdasarkan data terintegrasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK memperluas penegakan hukum dengan menutup rekening tambahan yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekening judi yang dicurigai. Tindakan ini mengikuti pembekuan simultan sebelumnya terhadap 3.185 rekening wajib pajak yang menunggak. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK akan menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026 bersama Komdigi dan bank nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait