Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online dan penipuan daring. OJK meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, naik dari 36.191 rekening sebelumnya berdasarkan data dari Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain pemblokiran, OJK menginstruksikan bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak terlibat dalam perjudian daring. EDD merupakan pemeriksaan mendalam untuk memverifikasi identitas nasabah, sumber dana, dan pola transaksi guna mendeteksi aktivitas mencurigakan.

OJK memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan melalui OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026, dengan fokus penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan dan peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan serta judi online di era digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait