36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online dan penipuan daring. OJK meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, naik dari 36.191 rekening sebelumnya berdasarkan data dari Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, OJK menginstruksikan bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak terlibat dalam perjudian daring. EDD merupakan pemeriksaan mendalam untuk memverifikasi identitas nasabah, sumber dana, dan pola transaksi guna mendeteksi aktivitas mencurigakan.
OJK memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan melalui OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026, dengan fokus penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan dan peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan serta judi online di era digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 07.31
36.735 Rekening Terkait Judi Online Bakal Diblokir, OJK Perluas Penindakan
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.20
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.50
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening
Berita terkait
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.10
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.55