Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi aktivitas judi online hingga Agustus 2026. Jumlah ini meningkat dari 36.735 rekening pada Juli 2026. Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran dengan meminta penutupan rekening yang menggunakan NIK pelaku judi daring. Tindakan ini dilakukan untuk mendukung pemberantasan judi online yang berdampak sosial dan ekonomi. Koordinasi dilakukan dengan PPATK, Bank Indonesia, Komdigi, APH, dan pemangku kepentingan lainnya melalui pertukaran data. Meskipun hasil koordinasi mempercepat identifikasi, pelaku terus mengubah modus dengan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi lintas batas, dan perpindahan dana cepat.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait