OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi aktivitas judi online hingga Agustus 2026. Jumlah ini meningkat dari 36.735 rekening pada Juli 2026. Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran dengan meminta penutupan rekening yang menggunakan NIK pelaku judi daring. Tindakan ini dilakukan untuk mendukung pemberantasan judi online yang berdampak sosial dan ekonomi. Koordinasi dilakukan dengan PPATK, Bank Indonesia, Komdigi, APH, dan pemangku kepentingan lainnya melalui pertukaran data. Meskipun hasil koordinasi mempercepat identifikasi, pelaku terus mengubah modus dengan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi lintas batas, dan perpindahan dana cepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 17.15
OJK Bidik NIK Pemilik 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Berita terkait
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 15.00
Bank Blokir Rekening, YLKI Ingatkan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.00
LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Tak Bisa Disebut Keputusan Sepihak dari Bank Mandiri karena itu Permintaan APH
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 19.47