389 Warga Pati Lega Dapat Kepastian Hukum atas Tanahnya Lewat Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Bank Tanah (BBT) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dengan 389 warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 8–10 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL BBT, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat. Para penerima berasal dari sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Dengan kepastian ini, diharapkan warga dapat mengelola tanah secara optimal dan meningkatkan perekonomian desa.
Plt. Kepala BBT, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif penting untuk memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BBT, Pemerintah Kabupaten Pati, dan Kantor Pertanahan dalam mendukung produktivitas dan keberlanjutan pengelolaan tanah. Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, juga menyambut positif pelaksanaan program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga.
Salah satu penerima, Pauji (33), menyampaikan rasa terima kasih atas program ini dan berharap perekonomian desanya dapat menjadi lebih baik. BBT juga menyiapkan skema hak berjangka 10 tahun untuk mencegah lahan reforma agraria dijual atau dikuasai perusahaan. Program ini mendukung upaya BBT dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 15.00
BBT Fasilitasi 389 Warga Pati dapat Kepastian Hukum Lewat Reforma Agraria di Atas HPL
Berita terkait
Tumpang Tindih Lahan Gerogoti Aset BUMN, Danantara Minta Kepastian Hukum
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.45
Badan Bank Tanah Kuasai 4.000 Hektar HPL di Jabar, Ditargetkan Tembus 5.000 Hektar
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 19.35
Reforma Agraria di Cianjur: 980 Hektar Lahan Sengketa Sudah Digarap Warga dan Jadi Nilai Ekonomi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 10.08
Pemerintah Setujui Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, & Kalsel
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.30