Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

389 Warga Pati Lega Dapat Kepastian Hukum atas Tanahnya Lewat Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah (BBT) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dengan 389 warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 8–10 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL BBT, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat. Para penerima berasal dari sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Dengan kepastian ini, diharapkan warga dapat mengelola tanah secara optimal dan meningkatkan perekonomian desa.

Plt. Kepala BBT, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif penting untuk memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BBT, Pemerintah Kabupaten Pati, dan Kantor Pertanahan dalam mendukung produktivitas dan keberlanjutan pengelolaan tanah. Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, juga menyambut positif pelaksanaan program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga.

Salah satu penerima, Pauji (33), menyampaikan rasa terima kasih atas program ini dan berharap perekonomian desanya dapat menjadi lebih baik. BBT juga menyiapkan skema hak berjangka 10 tahun untuk mencegah lahan reforma agraria dijual atau dikuasai perusahaan. Program ini mendukung upaya BBT dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait