4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat prajurit BAIS TNI yang menyiram air keras kepada Andrie Yunus mengajukan banding sejak 17 Juni 2026. Majelis hakim banding belum mengirim berkas, proses tertunda 2 bulan. TAUD khawatir keterbukaan persidangan dan penahanan tidak jelas. Vonis: Terdakwa I 3 tahun, Terdakwa II 2 tahun 6 bulan, Terdakwa III 2 tahun, Terdakwa IV 1 tahun 6 bulan. Ditambah pemecatan dari dinas militer.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
Hukuman Pelaku Jadi Ringan Usai Banding, TAUD Desak MA dan KY Serius Tangani Aduan Andrie Yunus
JawaPos · 8 September 2026 pukul 06.15
TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.08
TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.00