Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Empat prajurit BAIS TNI yang menyiram air keras kepada Andrie Yunus mengajukan banding sejak 17 Juni 2026. Majelis hakim banding belum mengirim berkas, proses tertunda 2 bulan. TAUD khawatir keterbukaan persidangan dan penahanan tidak jelas. Vonis: Terdakwa I 3 tahun, Terdakwa II 2 tahun 6 bulan, Terdakwa III 2 tahun, Terdakwa IV 1 tahun 6 bulan. Ditambah pemecatan dari dinas militer.

Berita terkait