Hukuman Pelaku Jadi Ringan Usai Banding, TAUD Desak MA dan KY Serius Tangani Aduan Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan banding kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, meringankan hukuman 4 prajurit TNI. TAUD mengecam putusan tersebut sebagai tidak adil karena pelaku tidak dipecat dan hukuman diperpendek. Putusan dinilai menutup temuan lebih dari 16 orang yang dugusanya terlibat dalam serangan. TAUD menuntut MA dan KY menindaklanjuti aduan korban dan menonaktifkan ketua Pengadilan Militer II-08 serta Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.08
TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.42
Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Alasan Hakim Peradilan Militer yang Menyebut 'Masih Bisa Dibina'
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.52
TAUD: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tak Berpihak Pada Korban
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.00
TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...
Berita terkait
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan
Detik.com · 6 September 2026 pukul 08.53
Pigai Dorong Kasasi atas Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
VOI · 5 September 2026 pukul 20.00