Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan

Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan terhadap dua anggota BAIS TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah para terdakwa mengajukan banding. Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto, yang berperan sebagai eksekutor, semula dihukum pemecatan dan pidana 3 tahun serta 2,5 tahun penjara. Dalam vonis banding, hakim menurunkan pidana penjara ke 2,5 tahun dan 2 tahun, namun tetap mempertahankan penahanan. Sementara Terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Sami Lakka masing-masing menerima vonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait