Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan terhadap dua anggota BAIS TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah para terdakwa mengajukan banding. Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto, yang berperan sebagai eksekutor, semula dihukum pemecatan dan pidana 3 tahun serta 2,5 tahun penjara. Dalam vonis banding, hakim menurunkan pidana penjara ke 2,5 tahun dan 2 tahun, namun tetap mempertahankan penahanan. Sementara Terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Sami Lakka masing-masing menerima vonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Berita terkait
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.00