Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus

TNI belum memberikan kepastian mengenai langkah banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pernyataannya, TNI menyatakan bahwa keputusan mengenai banding merupakan kewenangan institusi peradilan militer yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa mekanisme lanjutan setelah putusan pengadihan tidak berada di ranah institusi TNI, termasuk kemungkinan oditur militer mengajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih ringan kepada dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman 2,5 tahun penjara, sementara Letnan Satu Budhi Hariyano Widhi dihukum dua tahun penjara. Hukuman pemecatan dari dinas militer juga dicabut oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan ini, antara lain potensi kedua terdakwa untuk dibina dan memperbaiki diri, keduanya bukan residivis, tidak memiliki riwayat pelanggaran berat, serta selama persidangan keduanya mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Dengan putusan ini, kedua prajurit masih dinilai dapat dipertahankan sebagai anggota TNI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait