Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...

Dua anggota BAIS TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tidak dinyatakan dipecat meski dinyatakan bersalah atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan pemecatan setelah menilai kedua terdakwa masih layak dibina dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Hasil pemeriksaan psikologi Pusat Psikologi TNI menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis atau kecenderungan perilaku antisosial. Selain itu, keduanya dinilai bukan residivis, tidak memiliki riwayat pelanggaran berat, dan memiliki peran penting sebagai suami dan ayah di keluarga. Sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan juga menjadi pertimbangan hakim. Rekam jejak pengabdian sebagai prajurit TNI juga diperhitungkan. Namun, kondisi medis Andrie Yunus sebagai korban tidak diuji secara langsung karena tidak hadir dalam persidangan dan tidak ada pemeriksaan saksi korban maupun bukti medis yang memadai. Berdasarkan pertimbangan ini, hakim menyatakan kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait