TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua anggota BAIS TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tidak dinyatakan dipecat meski dinyatakan bersalah atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan pemecatan setelah menilai kedua terdakwa masih layak dibina dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Hasil pemeriksaan psikologi Pusat Psikologi TNI menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis atau kecenderungan perilaku antisosial. Selain itu, keduanya dinilai bukan residivis, tidak memiliki riwayat pelanggaran berat, dan memiliki peran penting sebagai suami dan ayah di keluarga. Sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan juga menjadi pertimbangan hakim. Rekam jejak pengabdian sebagai prajurit TNI juga diperhitungkan. Namun, kondisi medis Andrie Yunus sebagai korban tidak diuji secara langsung karena tidak hadir dalam persidangan dan tidak ada pemeriksaan saksi korban maupun bukti medis yang memadai. Berdasarkan pertimbangan ini, hakim menyatakan kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Berita terkait
Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Ternyata Alasannya...
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.00
YLBHI Desak Prabowo Tinjau Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 17.54
7 Pertimbangan Hakim Batalkan Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 20.53
Pigai Dorong Kasasi atas Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
VOI · 5 September 2026 pukul 20.00