43,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Bidik 31 Kecamatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai Rp 64,2 miliar dalam operasi yang dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, sementara barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Mojokerto. Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, rokok ilegal yang beredar berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36,038 miliar karena tidak terkumpulnya pajak dan cukai. Barang bukti berasal dari dua satuan kerja: Kanwil DJBC Jawa Timur I (26,2 juta batang) dan Bea Cukai Sidoarjo (17,035 juta batang), kebanyakan berupa rokok tanpa pita cukai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.49
Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Surabaya
Berita terkait
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Kejari Pandeglang Musnahkan 4.251 Slof Rokok Ilegal hingga 13.537 Pil Tramadol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.46
Purbaya Mulai Ancang-ancang Terapkan Penambahan Layer Tarif CHT Tahun Ini
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.20