Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

43,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Bidik 31 Kecamatan

Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai Rp 64,2 miliar dalam operasi yang dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, sementara barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Mojokerto. Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, rokok ilegal yang beredar berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36,038 miliar karena tidak terkumpulnya pajak dan cukai. Barang bukti berasal dari dua satuan kerja: Kanwil DJBC Jawa Timur I (26,2 juta batang) dan Bea Cukai Sidoarjo (17,035 juta batang), kebanyakan berupa rokok tanpa pita cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait